Edukasi
Temukan berbagai konten edukatif untuk menambah wawasan Anda
KANTOR PUSAT, 15 Juli 2026
Seperti yang kamu tau, di tengah harga emas yang fluktuatif akhir-akhir ini, publik dibuat tercengang oleh pemberitaan tentang penemuan 74 kilogram emas. Usut punya usut, puluhan kilogram emas ini adalah barang bukti atas dugaan korupsi yang dilakukan PLN, ASABRI, hingga PT CBS yang tersembunyi di rumah mewah kawasan Sentul, Bogor. Ditemukan oleh Polda Metro Jaya pada 9 Juli kemarin, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini.
Namun, terlepas dari kasus yang melatarbelakangi penemuan ini, kehebohan masyarakat sebenarnya gak hanya terpaku pada kasus korupsi, tetapi juga kondisi ekonomi dan harga emas yang melambung tinggi. Harga emas yang cenderung naik yang berbanding terbalik dengan inflasi ekonomi membuat banyak orang semakin prihatin. Terlebih, jumlah yang ditemukan tersebut jika dikonversikan ke rupiah, nilainya mencapai ratusan miliar. Makanya, nggak heran kalau angka fantastis itu ramai diperbincangkan. Bahkan, banyak juga, lho, yang akhirnya penasaran, “Kalau punya emas sebanyak itu, kira-kira berapa ya, zakatnya?”
Kebanyakan orang mungkin lebih akrab dengan zakat fitrah yang memang ditunaikannya wajib tiap Ramadhan. Padahal, dalam Islam ada juga zakat maal, termasuk zakat atas emas yang sudah memenuhi syarat tertentu. Perintahnya jelas dalam Al-Qur’an:
“….. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Pandangan Islam tentang harta, khususnya emas sangat jelas. Tidak hanya menganggapnya sebagai aset dan sumber investasi, emas dalam Islam juga dipandang sebagai harta dengan ketentuan zakat yang harus dipenuhi.
Kenapa, Sih, Emas Harus Dizakati?
Dalam fikih, emas itu bukan sekadar harta, melainkan aset yang berpotensi untuk berkembang (an-nama’). Jadi, kalau sudah mencapai nisab dan haulnya, emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
Eits… Tapi Tenang. Gak Semua Emas Itu Dizakati, Kok.
Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah emas yang sudah memenuhi syarat-syarat mengeluarkan zakat, seperti:
Kalau 74 Kilogram, Sudah Melebihi Nisab Belum?
Tentu saja. Nisab zakat emas adalah 85 gram. Artinya, kepemilikan emas sebanyak 74 kilogram atau 74.000 gram sudah jauh melampaui batas minimal wajib zakat. Jadi, kalau emas tersebut sudah dimiliki selama satu tahun dan memenuhi syarat lainnya, wajib bagi pemiliknya untuk mengelurkan zakat sebesar 2,5% dengan hitungan sebagai berikut.
Zakat = 2,5% x Jumlah emas yang tersimpang selama 1 tahun (haul)
Kalau kamu punya 74 kilogram emas, berarti kamu wajib mengeluarkan zakat dengan hitungan:
Misalkan harga emas hari ini Rp2.673.000 per gram.
Maka, nilai 74 kilogram emas adalah
74.000 gram x Rp2.673.000 = Rp197.802.000.000
Berarti, besaran zakat yang harus dikeluarkan:
Rp197.802.000.000 x 2,5% = Rp4.945.050.000
Penyaluran Emas Melalui LMI
Sebenarnya, ada banyak cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Kamu bisa menunaikan zakatnya pakai emang langsung atau bisa juga dikonversikan dulu ke nilai rupiah. Baru setelahnya, kamu bisa menyalurkan zakat tersebut kepada delapan golongan (Asnaf) penerima zakat. Kalau masih bingung, ada cara praktis yang bisa kamu manfaatkan, yaitu dengan menyalurkannya ke lembaga-lembaga amil zakat yang memang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, salah satunya adalah LMI.
Melalui LMI, kamu bisa menyalurkan zakat melalui beberapa layanan, seperti
1. Layanan Kalkulator Zakat
Gak usah khawatir kalau kamu masih bingung berapa zakat yang harus kamu bayarkan. Melalui website LMI, semua fasilitas tersedia. Kamu tinggal klik menu “Kalkulator Zakat”, lalu pilih kategori publikasi “Zakat Emas”. Nah, di sana, kamu tinggal input, berapa banyak harta emas yang kamu punya. Kalau punya 74 kilogram, ya ditulis 74 kilogram, jangan 74 gram ya! Setelah itu, kamu klik “Hitung Zakat” nanti di sana akan tertera, berapa banyak yang harus kamu keluarkan untuk zakatnya. Terus, tinggal bayar, deh. Semua praktis ada dalam satu menu di sini.
2. Layanan Transfer Digital ke Rekening Zakat LMI
Ini cocok buat kamu yang emang sudah menghitung jumlah wajib zakat yang harus kamu bayar. Kamu bisa langsung menunaikan zakat emas kamu dengan melakukan transfer ke rekening resmi LMI. Lalu, setelah transfer kamu bisa melakukan konfirmasi pembayaran zakat melalui website LMI.
3. Layanan Jemput Zakat
Nah, kalau layanan satu ini cocok buat kamu yang gak punya mobile m-banking dan mager ke luar rumah. Kamu bisa langsung akses website LMI dan pilih menu “Jemput Zakat”. Nanti, kamu bisa langsung berkoordinasi dengan petugas amil zakat LMI untuk jam dan lokasi pengambilan. Tenang, dijamin aman dan terpercaya, kok!
Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera zakatkan emas kamu di LMI!
(Sumber: news.detik.com, Kompas.com, Al Qur’an Surah At-Taubah Ayat 34, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003)
KANTOR PUSAT, 24 July 2026
Maraknya tren olahraga ala gen z menjadi salah sat...
KANTOR PUSAT, 22 July 2026
Oleh: Sinta YudisiaPenulis, Pengamat Budaya Pop Cu...
KANTOR PUSAT, 17 July 2026
Kalau biasanya es batu hanya identik dengan alat p...
KANTOR PUSAT, 15 July 2026
Seperti yang kamu tau, di tengah harga emas yang f...