Berita penyaluran
Kepedulianmu kebahagian mereka
KANTOR PUSAT, 28 Februari 2026
Bulan ramadan merupakan bulan spesial bagi semua umat Islam di dunia, tak terkecuali di negara Indonesia. Masyarakat Indonesia dengan gembira menyambut datangnya bulan suci penuh berkah setiap tahunnya. Pada bulan ramadan, umat Islam diperintahkan untuk banyak beribadah, terutama berpuasa.
Saat berpuasa, umat Islam tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum. Walaupun begitu, manusia merupakan makhluk yang tak pernah luput dari kesalahan. Seringkali kita mendapati orang—atau bahkan diri kita sendiri—yang lupa dan tak sengaja makan saat puasa atau minum saat masih dalam keadaan berpuasa.
Pertanyaan tentang hukum makan saat puasa karena lupa sering muncul di bulan Ramadan. Banyak orang bertanya, apakah makan karena lupa membatalkan puasa atau tidak, serta bagaimana hukum minum saat puasa karena lupa menurut ajaran Islam.
Lalu, bagaimana hukumnya ketika tak sengaja makan atau minum saat sedang berpuasa karena lupa? Apakah puasa batal jika lupa makan atau justru tetap sah?
Dikutip dari hadis nabi dan beberapa pendapat dari ulama, tak sengaja makan saat puasa karena lupa tidak membatalkan puasa. Hal ini dapat dilihat dari dalil berikut.
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللّٰهُ وَسَقَاهُ
"Barang siapa lupa sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. al-Bukhari No. 1933 dan Muslim No. 1155).
Menurut keterangan tersebut, makan saat puasa karena lupa tidak membatalkan puasa. Puasa yang dijalani tetap sah dan harus tetap dilanjutkan. Selain itu, orang yang makan atau minum saat puasa karena lupa tidak wajib untuk mengganti puasanya atau membayar kafarat (denda). Makanan yang telah ia makan merupakan bentuk rezeki yang diberikan oleh Allah SWT.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara petunjuk yang diberikan oleh Rasulullah Saw. adalah mengenai tidak wajibnya qadha’ bagi orang yang makan atau minum karena lupa. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang sebenarnya memberi makan dan minum kepadanya. Bukan makan dan minum ini yang dinisbatkan kepadanya sehingga dia dinilai berbuka karenanya, namun dia dianggap telah berbuka dengan apa yang dia lakukan jika dengan kesengajaan.”
Sekarang, kita jadi tahu hukum makan saat puasa karena lupa dan puasa lupa makan batal atau tidak. Puasa dapat tetap dilanjutkan segera setelah teringat dan tersadar. Namun, perlu digaris bawahi bahwa hukum ini berlaku jika memang benar-benar lupa dan tidak mengada-ada. Jangan khawatir karena Islam merupakan agama yang tidak menyulitkan umatnya.
KANTOR PUSAT, 28 February 2026
Bulan ramadan merupakan bulan spesial bagi semua u...
KANTOR PUSAT, 27 February 2026
#BeranijadiBaikAre You Ready?Rasa takut sudah menj...
KANTOR PUSAT, 20 February 2026
Di era serba digital, tantangan terbesar orang tua...
KANTOR PUSAT, 20 February 2026
Olahraga adalah bagian dari gaya hidup sehat yang...