Infak mudah melalui infak.in

Edukasi

Temukan berbagai konten edukatif untuk menambah wawasan Anda

Haram atau Wajib? Memahami Hukum Mengambil Barang Temuan di Ruang Publik

KANTOR PUSAT, 15 Januari 2023

Haram atau Wajib? Memahami Hukum Mengambil Barang Temuan di Ruang Publik

Dalam literatur fiqih Islam, barang yang ditemukan di ruang publik tanpa diketahui identitas pemiliknya dikenal dengan istilah luqathah. Menemukan barang di jalan mungkin terlihat sederhana, namun Islam mengatur tata cara penanganannya dengan sangat detail guna menjaga hak milik sesama manusia. Secara garis besar, luqathah diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama berdasarkan nilai dan potensi pencariannya oleh sang pemilik.


1. Barang remeh

Kategori pertama adalah barang-barang yang secara umum dianggap kurang bernilai atau "remeh". Kriteria utamanya adalah barang tersebut kemungkinan besar tidak akan dicari kembali oleh pemiliknya jika hilang. Secara hukum, penemu diperbolehkan untuk langsung mengambil, memiliki, atau memanfaatkan benda tersebut tanpa kewajiban untuk mengumumkannya. Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

“Dari Jabir ra.  ia berkata: Rasulullah saw. membolehkan kami (mengambil) tongkat, pecut, tali dan yang semacamnya yang ditemukan seseorang untuk dimanfaatkan olehnya” [HR. Abu Dawud].


2. Barang berharga

Terdapat beberapa hukum dalam mengambil barang berharga yang ditemukan di suatu tempat sesuai dengan situasi dan kondisinya, sebagai berikut:


a. Wajib, Jika sekiranya barang tersebut akan diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, maka wajib diambil untuk diamankan dan diumumkan, baik diumumkan sendiri atau diserahkan kepada pihak berwenang.\


b. Haram. Jika sekiranya dirinya tidak termasuk orang yang bisa menjaga amanah maka tidak boleh mengambil barang tersebut. Kewajiban bagi orang yang mengambil barang berharga tersebut adalah menjaganya dan mengumumkannya selama satu tahun. Jika setelah satu tahun tidak tidak ada yang mencarinya maka boleh dimanfaatkan. Namun jika suatu saat pemiliknya datang maka tetap harus diberikan, atau kalau barang tersebut sudah tidak ada maka wajib diganti dengan barang serupa atau dengan nominal yang sesuai.


Mengenai masa tunggu selama satu tahun sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa hal itu tidak mutlak. Artinya, di era teknologi informasi seperti saat ini, ketika sudah diumumkan di berbagai media dan dalam waktu tertentu sudah diyakini tidak ada yang mencari maka boleh dimanfaatkan, meskipun tidak sampai satu tahun. Namun, untuk lebih berhati-hati sebaiknya tetap mengikuti makna dhahir dari hadits riwayat Bukhari Muslim tentang barang temuan, yaitu ditunggu selama satu tahun.



Ustaz Prof. Dr. H. M. Roem Rowi, MA

Ketua Dewan Pengawas Syariah LMI

Edukasi Per Wilayah

Jenis Edukasi