Edukasi
Temukan berbagai konten edukatif untuk menambah wawasan Anda
KANTOR PUSAT, 19 Januari 2026
Sesuai konsep ekonomi Islam, harta bukan sekadar alat tukar, tapi juga amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Mengatur keuangan pribadi dengan cara menabung adalah langkah cerdas untuk masa depan, tetapi ada batasan yang perlu kita pahami agar simpanan tersebut tidak berubah menjadi tumpukan harta yang statis.
Tiga kegiatan ekonomi yang dianggap penting dalam ekonomi Islam, yaitu konsumsi, distribusi, dan menabung. Menabung atau menyisihkan sebagian pendapatan sebagai perilaku iqtishad (hemat) sangat dianjurkan. Tetapi, kita perlu berhati-hati bila tabungan itu berubah menjadi ‘timbunan’ (kanz).
Ibnu Umar r.a. berpendapat, “Harta yang sudah ditunaikan zakatnya tidak disebut kanz (timbunan), meskipun berada di bawah 70 bumi. Dan bila tidak ditunaikan zakatnya, maka disebut kanz, meskipun berada di atas tanah.” Jadi, zakat merupakan pengeluaran minimal bagi harta atau tabungan yang telah mencapai nishab agar tidak disebut timbunan yang diancam dengan siksa yang pedih.
Zakat tabungan dibayarkan selama tabungan memenuhi kriteria wajib zakat. Pertama, tabungan berupa uang, emas, dan/atau perak. Kedua, tabungan itu dimiliki sempurna yang berarti dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya sewaktu-waktu. Ketiga, jumlah tabungan telah mencapai batas minimal (nishab) wajib zakat. Keempat, tabungan memenuhi kriteria haul, yaitu telah tersimpan selama setahun.
Besaran untuk masing-masing jenis tabungan (uang-emas-perak) adalah sebesar 2,5%. Dalam penentuan nisab, jenis harta yang berbeda, perhitungan zakatnya tidak disatukan.
Tabungan di bank umumnya dikhususkan untuk keperluan masa depan, seperti tabungan haji, umrah, walimah, sekolah anak, dan sebagainya. Perhitungan zakatnya, saat akhir haul semua saldo di tabungan itu dijumlahkan dan dikalikan 2,5%. Tabungan giro dan deposito yang dimiliki secara sempurna termasuk dalam jangkauan zakat, meskipun belum bisa dicairkan setiap waktu, tetapi uang dalam tabungan deposito dapat diterima secara utuh saat jatuh tempo.
Apabila tabungan, deposito, dan giro berada di bank konvensional, maka zakat dibebankan kepada pokok tabungan. Bunga bank tidak dihitung sebagai harta yang dizakati, tetapi dikeluarkan untuk disalurkan pada pos-pos yang diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Penyaluran Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan (No. 123/2018).
Safe deposit box merupakan layanan yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah berupa jasa penyewaan tempat penyimpanan barang berharga, diantaranya adalah emas. Apabila yang disimpan berupa emas, maka wajib dibayarkan zakat setelah emas tersebut memenuhi kriteria wajib zakat. Begitupula bila barang berharga yang disimpan adalah logam mulia selain emas seperti permata, berlian, mutiara, dan sebagainya, menurut pendekatan ijmali (global) jenis logam mulia ini termasuk objek zakat. Kewajiban ini ditetapkan berdasarkan dalil-dalil zakat yang menyebutkan kata maal (harta) sebagai objek zakat. Selama barang atau benda disebut harta dan bernilai maka menjadi objek zakat.
Dalam pelaksanaan pembayaran zakat tabungan, dikarenakan tidak adanya nash atau dalil tertentu yang mengaturnya secara spesifik, sehingga terjadi perbedaan pada metode penghitungan nisabnya.
(1) Pertama, metode nishab pada saldo akhir haul. Metode ini menyatakan bahwa zakat tabungan dibayarkan ketika saldo akhir tabungan pada akhir haul memenuhi batas nishab. Meskipun apabila pada awal haul jumlah tabungan belum memenuhi nishab, tetapi penambahan tabungan secara periodik sehingga menjadikannya mencapai nishab di akhir tahun, maka pemilik wajib membayarkan zakatnya sebesar 2,5%. Sebaliknya, jika di awal haul tabungan mencapai nishab tetapi di akhir haul tabungan itu berkurang hingga di bawah batas nishab, maka tidak memenuhi kriteria wajib zakat.
(2) Kedua, metode saldo terendah. Metode ini meniscayakan kewajiban membayar zakat apabila saldo terendahnya dalam setahun telah melebihi batas nishab.
(3) Ketiga, metode saldo rata-rata. Metode ini melihat batas nishab pada nominal saldo rata-rata bulanan. Jika saldo rata-rata telah memenuhi batas nishab, maka tabungan wajib dizakati, meskipun pada awal dan akhir haul saldo tabungan itu tidak mencapai nishab.
Ketiga metode di atas adalah pilihan bagi muzakki untuk menunaikan ibadah maliyahnya (harta), dan untuk meraih berkah tambahan akan harta yang dimiliki dari Allah Sang Maha Pemberi Rizki. Wallahu’alam.
Menunaikan zakat tabungan bukan hanya menggugurkan kewajiban agama, hal ini juga sebagai bentuk kepedulian sosial untuk menjaga perputaran ekonomi yang sehat. Dengan memahami metode penghitungan yang ada, kita dapat lebih teliti dalam menghitung hak orang lain yang ada di dalam harta kita. Ingatlah bahwa harta yang dizakati tidak akan berkurang nilainya, justru akan bertambah keberkahannya dan memberikan ketenangan batin bagi pemiliknya.
Apakah Anda sudah mengecek apakah tabungan Anda sudah mencapai nishab tahun ini?
Ustaz Dr. Ahmad Jalaluddin, Lc., MA
Dosen Ekonomi Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
KANTOR PUSAT, 28 February 2026
Bulan ramadan merupakan bulan spesial bagi semua u...
KANTOR PUSAT, 27 February 2026
#BeranijadiBaikAre You Ready?Rasa takut sudah menj...
KANTOR PUSAT, 20 February 2026
Di era serba digital, tantangan terbesar orang tua...
KANTOR PUSAT, 20 February 2026
Olahraga adalah bagian dari gaya hidup sehat yang...